Status keanggotaan yang diberikan kepada tokoh Indonesia yang berjasa di bidang desain interior atau arsitektur. Anggota kehormatan dipilih oleh pengurus HDII.
Status keanggotaan yang diberikan kepada mahasiswa yang secara aktif masih menempuh pendidikan formal perguruan tinggi Negeri/Swasta jurusan desain interior atau arsitektur.
Perorangan yang berijazah pendidikan formal Desain Interior atau Arsitektural tingkat Strata Satu (S-1) atau tingkat Diploma Tiga (D.III) resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia. Secara Aktif bekerja khusus dalam pelayanan jasa konstruksi perencanaan desain Interior dengan sedikitnya 2 (dua) tahun pengalaman kerja profesi untuk S-1 dan 3 (tiga) tahun untuk D.III.
Status keanggotaan yang diberikan pada perorangan yang bergerak dalam bidang keahlian yang menunjang dan mempunyai manfaat bagi profesi Desain Interior, yang berminat untuk menjadi anggota Perhimpunan, namun belum memenuhi persyaratan Anggota Biasa.
Status keanggotaan yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang atau berhubungan dengan desain interior dan arsitektur.
HDII DKI Jakarta atau Himpunan Desaineer Interior DKI Jakarta merupakan bagian dari HDII Pusat adalah asosiasi profesi beranggotakan desainer interior di Jakarta.