Persyaratan anggota korporasi

books-1617327_1920-oq2se0kob1orxo4c885jbonb5a5qsghnanskiplk0w

PERSYARATAN UMUM:

  • Warna Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai Surat Keterangan Ijin Kerja di Indonesia.
  • Calon anggota harus mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pengurus daerah, apabila daerah tempat domisili belum ada pengurus daerah, maka dapat mengajukannya melalui pengurus daerah terdekat.
  • Keputusan penerimaan Anggota Perkumpulan dikeluarkan oleh pengurus pusat atas rekomendasi dari pengurus daerah paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
  • Dewan Majelis akan mengeluarkan persetujuan bagi pemohon yang memerlukan pertimbangan khusus atas permintaan pengurus pusat sebagai pihak yang melakukan pengesahan.
  • Sebagai identitas keanggotaan kepada setiap anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat perkumpulan.

PERSYARATAN KHUSUS:

  • Surat Pengantar dari Lembaga/ Perusahaan tempat bekerja.

INFORMASI BIAYA
Untuk informasi biaya silakan hubungi kami.