Warna Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai Surat Keterangan Ijin Kerja di Indonesia.
Calon anggota harus mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pengurus daerah, apabila daerah tempat domisili belum ada pengurus daerah, maka dapat mengajukannya melalui pengurus daerah terdekat.
Keputusan penerimaan Anggota Perkumpulan dikeluarkan oleh pengurus pusat atas rekomendasi dari pengurus daerah paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
Dewan Majelis akan mengeluarkan persetujuan bagi pemohon yang memerlukan pertimbangan khusus atas permintaan pengurus pusat sebagai pihak yang melakukan pengesahan.
Sebagai identitas keanggotaan kepada setiap anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat perkumpulan.
PERSYARATAN KHUSUS:
Surat Pengantar dari Lembaga/ Perusahaan tempat bekerja.
INFORMASI BIAYA Untuk informasi biaya silakan hubungi kami.