Asesi Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
Asesmen Proses penilaian uji kompetensi.
Asesor Seseorang yang ditunjuk USTK dengan kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen atau penilaian kompetensi.
Asosiasi Profesi Satu atau lebih wadah organisasi, dan/atau himpunan orang perorangan yang terampil, ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan, profesi di bidang konstruksi dan/atau yang berkaitan dengan jasa konstruksi.
Assessment Centre TempatUjiKompetensi.
Banding Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh USTK dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Kepmen KeputusanMenteriRepublik Indonesia.
Klaster Pemaketan/pengelompokan Unit Kompetensi berdasarkan klasifikasi jabatan.
Kompeten Seseorang yang memenuhi kompetensi.
Kompetensi Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan atau ketrampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
PKT Penilaian Kompetensi Terkini.
Proses Sertifikasi Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh USTK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
Pleno Sidang untuk mengkaji dan memverifikasi persyaratan pemohon
PP PeraturanPemerintahRepublik Indonesia.
Proses Sertifikasi Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh USTK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
Sertifikasi Kompetensi Kerja Proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi mengacupadastandarkompetensikerja nasional Indonesia dan/atau standarInternasional.
Skema Sertifikasi Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Survailen Tindakan pemantauan dalam rangka pemeliharaan sertifikasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi.
TUK Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh USTK untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi.