• Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • Search the website
HDII DKI Jakarta
  • Tentang Kami
    • Sejarah & Pengurus
    • FAQ
    • Mitra
    • Kontak
    • Karir
  • Keanggotaan
    • Pendaftaran Anggota
    • Pendaftaran Ulang Anggota
    • Direktori Anggota
    • Paket Corporate
  • Sertifikasi SKA
  • Acara
  • Berita
  • Galeri
    • Galeri Photo
    • Galeri Video
  • Katalog
  • Login

Alur pengajuan SKA

Home Alur pengajuan SKA
Tahapan SKA
Daftar SKA
Status pengajuan

.

Daftar Istilah

  1. Asesi
    Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
  2. Asesmen
    Proses penilaian uji kompetensi.
  3. Asesor
    Seseorang yang ditunjuk USTK dengan kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen atau penilaian kompetensi.
  4. Asosiasi Profesi
    Satu atau lebih wadah organisasi, dan/atau himpunan orang perorangan yang terampil, ahli atas dasar kesamaan disiplin keilmuan, profesi di bidang konstruksi dan/atau yang berkaitan dengan jasa konstruksi.
  5. Assessment Centre
    TempatUjiKompetensi.
  6. Banding
    Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh USTK dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
  7. Kepmen
    KeputusanMenteriRepublik Indonesia.
  8. Klaster
    Pemaketan/pengelompokan Unit Kompetensi berdasarkan klasifikasi jabatan.
  9. Kompeten
    Seseorang yang memenuhi kompetensi.
  10. Kompetensi
    Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan atau ketrampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  11. LPJK
    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
  12. PKT
    Penilaian Kompetensi Terkini.
  13. Proses Sertifikasi
    Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh USTK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
  14. Pleno
    Sidang untuk mengkaji dan memverifikasi persyaratan pemohon
  15. PP
    PeraturanPemerintahRepublik Indonesia.
  16. Proses Sertifikasi
    Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh USTK untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
  17. Sertifikasi Kompetensi Kerja
    Proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi mengacupadastandarkompetensikerja nasional Indonesia dan/atau standarInternasional.
  18. Skema Sertifikasi
    Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
  19. SKKNI
    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  20. Survailen
    Tindakan pemantauan dalam rangka pemeliharaan sertifikasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi.
  21. TUK
    Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh USTK untuk menjadi Tempat Uji Kompetensi.
  22. USTK
    Unit SertifikasiTenagaKerja.
  23. UU
    Undang-UndangRepublik Indonesia.

.

calculator-820330_1920
HDII DKI Jakarta
Mari kita bergabung dalam satu wadah untuk membangun masa depan.
  • Bergabung Sekarang
HDII DKI JAKARTA

HDII DKI Jakarta atau Himpunan Desainer Interior DKI Jakarta merupakan bagian dari HDII Pusat adalah asosiasi profesi beranggotakan desainer interior di Jakarta.

Tentang Kami
  • Sejarah & Pengurus
  • F.A.Q.
  • Kontak
  • Mitra
Informasi
  • Events
  • Berita
  • Galeri Photo
  • Galeri Video
Anggota & SKA
  • Pendaftaran Anggota
  • Pengajuan SKA
  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • Search the website
Hak cipta © 2020 - HDII DKI Jakarta
Close
↑