Anggota
Profesional

Berijazah S1 Desain Interior dengan pengalaman Profesi min. 2 tahun.

Berijazah S1 Arsitektur dengan pengalaman min. 4 tahun sebagai Desainer Interior.


Pendidik/Dosen berijazah S2 Desain Interior
.

Anggota
Associate

Berijazah S1 Desain Interior/Arsitektur yang belum memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Profesional. (Pengalaman kurang dari 2 tahun).

Anggota
Afiliasi

Praktisi Perorangan

Praktisi Perorangan yang bukan berlatar belakang pendidikan Desain Interior/Arsitektur.

Mahasiswa

Mahasiswa S1 Desain Interior.

Anggota
Korporasi

Lembaga / Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan menunjang profesi Desainer Interior.

Lembaga / Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan menunjang profesi Desainer Interior.

Tahap pendaftaran anggota

Kunjungi website HDII DKI Jakarta dan isikan formulir pada halaman pendaftaran anggota.

Tim HDII DKI Jakarta akan melakukan screening data untuk menentukan status keanggotaan.

Jika syarat terpenuhi, silakan transfer biaya keanggotaan.

Setelah proses pelantikan anda dapat melakukan login ke website HDII DKI Jakarta.