Pendidik/ Dosen pada Perguruan Tinggi Desain Interior, berijazah pendidikan formal Desain Interior tingkat strata dua (S-2) baik lulusan dalam atau luar negeri, resmi dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan sedikitnya 1 (satu) tahun pengalaman kerja profesi.
Status keanggotaan yang diberikan kepada perorangan tetapi belum memenuhi persyaratan sebagai Anggota Profesional dalam hal masa kerja profesi. Untuk dapat meningkatkan status menjadi Anggota Profesional, yang bersangkutan harus mengajukan diri.
Status keanggotaan yang diberikan pada lembaga/perusahaan yang bergerak dalam bidang keahlian yang menunjang dan mempunyai manfaat bagi profesi Desain Interior.
Mengisikan formulir.
Admin HDII DKI Jakarta akan melakukan verifikasi status keanggotaan.
Jika lolos verifikasi, maka admin akan mengirim email informasi login ke website HDII DKI Jakarta.
HDII DKI Jakarta atau Himpunan Desaineer Interior DKI Jakarta merupakan bagian dari HDII Pusat adalah asosiasi profesi beranggotakan desainer interior di Jakarta.